SIDAKPOST.ID, TEBO – Kisruh antara Kades dan warga Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, terkait transparan penggunaan DD dan Add serta hasil penyaringan dan penjaringan perangkat desa, mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tebo pada Kamis (18/09/2025).
Kadis DPMD Tebo Abdul Malik saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, terkait kedatangan Warga dan Kades Pulau jelmu ke kantor DPMD mereka merasa keberatan pada hasil Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Pulau Jelmu pada bulan yang lalu.
Kades sudah meminta rekomendasi Camat dan didalam ketentuan itu menyerahkan dua orang, karena yang di rekomendasikan satu orang maka camat menolak dan diminta untuk penjaringan dan penyaringan ulang, tetapi masyarakat keberatan oleh karena itu untuk berembuk dulu guna cari seperti apa solusinya, DOMD sudah koordinasi dengan bagian hukum terkait dengan persoalan ini.
” Kita akan cari solusinya tapi masyarakat ini mereka ingin yang diusulkan tetap nomor satu, karena kata yang nomor satu itu kami capek belajar tau tau yang nomor dua yang di rekomendasikan oleh kades, kalau nomor dua itu kan sudah ada surat penolakan dan itu berkaitan dengan aturan jadi kita juga enggak bisa menerobos aturan karena sudah ada penolakan karena di dalam surat penolakan itu harus dilakukan penjaringan dan penyaringan ulang, tapi kalau ada pihak yang keberatan dari peserta maka kita akan berembuk dulu dengan bagian hukum terkait dengan aturan dan hukumnya, ” Jelas Kadis DPMD, Abdul Malik.
Kades Pulau Jelmu Khozin mengatakan kalau masalah penyaringan dan penjaringan itu kan sudah ada aturan atau mekanismenya, yang jelas saya selaku Kepala Desa telah membentuk Panitia dan Panitia itulah yang menentukan tidak menyalahi aturan yang ada.







