SIDAKPOST.ID, JAMBI – Setelah digelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jambi. Akhirnya Bripda Waldi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Mulia Prianto usai Sidang Kondisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11).
“Pelanggar Bripda Waldi , personel Sie Propam Polres Tebo, dengan wujud perbuatan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuniati,” ucapnya.
Sidang yang berlangsung di lantai dua Gedung Siginjai Polda Jambi itu dimulai sejak pukul 08.30 pagi dan berakhir sekitar pukul 21.55 malam.
Proses yang berjalan cepat ini, kata Mulia, merupakan bentuk komitmen institusi untuk memastikan transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Perintah dan atensi dari bapak Kapolda Jambi, komitmen dari kita bersama Polda Jambi dan kemarin di statemen awal Pak Kapolres Bungo mengatakan ini kita secara transparan, terbuka, objektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan pengecualian dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
“Atas dasar itu prosesnya kita percepat agar kita buktikan kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga almarhum bahwa Polri bertindak tegas dalam menegakkan aturan, termasuk juga terhadap personilnya yang melanggar. Jadi secara internal kita tegakkan aturan itu dan tidak ada yang istimewa, pengecualian,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf B terkait pelanggaran disiplin dan kode etik yang merugikan institusi Polri. Dengan demikian, keanggotaan Bripda Waldi resmi diberhentikan dari kepolisian.
Sumber: Sinarjambi.com







