Bang Jeck

Siaran Live TikTok di Tempat Umum Tanpa Izin

FX. HASTOWO BROTO LAKSITO, S.H, M.H.

Pemerintah, melalui Kominfo dan Kementerian Pendidikan serta tokoh masyarakat, harus aktif memberikan edukasi literasi digital. Selain itu, perlu ada aturan teknis tambahan di tingkat daerah, misalnya perda atau tata tertib kawasan publik, yang mengatur larangan atau batasan live streaming tanpa izin.

Kesimpulannya, siaran live TikTok di ruang publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran hukum harus menjamin kebebasan berekspresi, namun tetap melindungi hak privat warga. Kreativitas digital harus berjalan seiring dengan etika dan kesadaran hukum demi terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan adil.

Hastowo Broto Laksito adalah pengamat sosial-hukum dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Ia aktif menulis isu-isu hukum digital, moralitas publik, dan kebijakan publik di media nasional.

Baca Juga :  Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Harus Waspadai Gejalanya
Baca Juga :  80 Tahun OCBC NISP Melaju Jauh Untuk Indonesia

Oleh:

[FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi]