Sertu Syafrizal Koramil 416-07/RB, Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Berat

SIDAKPOST.TEBO – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dihukum berat yaitu kurangan penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 Milyar, mengingat dampak dari kebakaran hutan dan lahan serta lainnya dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan harta benda bahkan bisa membawa korban jiwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Babinsa Sertu Syafrizal Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat gelar penyuluhan tentang pencegahan Karhutla. Bertempat di Halaman Kantor Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Hadir pada penyuluhan ini Kabid Humas Damkar Tebo Aripin, Kades Tirta Kencana Joko Suwondo, Babinsa, Tokoh masyarakat, Perangkat desa dan warga setempat, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga :  Musim Kemarau, Kapolres Bungo : Jangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Babinsa Sertu Syafrizal lebih rinci menjelaskan UU RI nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan , dapat dikenakan sanksi hukuman berat dengan kurungan penjara 10 tahun atau denda Uang Rp 1 Milyar.

“Musim kemarau seperti sekarang ini rentan terjadinya kebakaran, oleh sebab itu kita ingatkan kepada masyarakat jangan membakar sampah maupun membuangn puntung rokok disembarang tempat untuk menghindari terjadinya kebakaran,” ujar Babinsa Sertu Syafrizal.

Baca Juga :  Pantau Ujian di SD, Koptu Poniman Ajak Siswa Kejar Harapan Setinggi Langit

Kades Tirta Kencana Joko Suwondo mengucapkan tetima kasih kepada Babinsa dan lintas sektoral yang telah memberikan pemyuluhan tentang Kathutla kepada warga masyarakat Tirta Kencana.

“Terima kasih kepada Bapak Babinsa dan dari lintas sektoral yang sudah mensosialisasikan Karhutla, sehingga masyarakat mengerti tentang bahaya Karthutla dan sanksinya bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, “pungkas Kades Tirta Kencana. (asa)