SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program perpajakan, Babinsa Serda Syafarudin Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute hari ini ikut mengantri melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bertempat di jalan 12 Kelurahan Mandiri Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Selasa (18/02/2025).
Tujuan melaporkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak, untuk dapat mempermudah bagi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online.
Babinsa Serda Syafarudin saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya hari ini mengantri, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik Direktorat Jenderal Pajak di Rimbo Bujang.
“SPT ini wajib dilaporkan tiap awal tahunnya, yang wajib kita laporkan mulai dari penghasilan kita selama 1 tahun dan harta yang kita miliki, ” kata Serda Syafarudin, singkat.(asa)