Sengketa Tanah Di Bungo Dimenangkan Oleh Zamzami

Pihak Zamzami melalui kuasa hukumnya, Taufiq Tahir Yusuf Lubis kepada wartawan mengatakan, putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi itu sudah diputuskan pada tanggal 13 Juni 2017 yang lalu dengan Nomor: 26/PDT/2017/PT.JMB.

“Nah untuk banding yang kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi juga sudah diputusan pada 7 Juni 2017 yang lalu. Hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menganulir keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo,” ungkap Taufiq, Minggu (30/7).

Dengan keputusan ini, Taufiq sangat mengapresiasi pertimbangan menjadi acuan pengambilan keputusan oleh hakim, baik Pengadilan Tinggi Jambi maupaun Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Ini Pesan Suhardi Caleg PKB
Baca Juga :  Jelang Pembukaan TMMD Ke-112, Satgas Dirikan Tenda di Lokasi Sasaran

“Kita sangat bersyukur bahwa hakim telah mengambil keputusan yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku serta memutuskan keputusan seadil-adilnya dalam perkara ini,”tutupnya.(zek)