Mahfud MD Pertanyakan Capaian 81 Tahun Kemerdekaan: Indonesia Sudah Maju?

Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait 81 tahun kemerdekaan Indonesia dan persoalan keadilan serta penegakan hukum. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Memasuki 81 tahun perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sejauh mana hasil kemerdekaan telah benar-benar dirasakan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dalam tayangan bertajuk “81 TAHUN MERDEKA, INDONESIA SUDAH MAJU?”. Video tersebut ditonton pada 21 Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, Mahfud menilai perjalanan kemerdekaan Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

“81 tahun kita merdeka, apa yang sudah kita peroleh?” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang menyebut kondisi Indonesia sudah baik-baik saja.

Baca Juga :  Korupsi DD Mantan Rio, Kaur dan Pelaksana Kegiatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Anda berbohong, Kawan. Anda berdusta, Pak. Anda bohong besar,” tegasnya.

Menurut Mahfud, persoalan utama bukan sekadar soal usia kemerdekaan, melainkan apakah hasil pembangunan dan kemajuan negara telah dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Ia menyebut capaian kemerdekaan Indonesia berjalan sangat lambat karena masih terhambat persoalan ketidakadilan. Kondisi tersebut, menurut dia, berkaitan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari korupsi, lemahnya penegakan hukum, kesewenang-wenangan hingga gaya hidup hedon dan glamor.

Mahfud juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilainya masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tetap terlihat tebang pilih. Orang atas tebang pukul, orang bawah diinjak-injak,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi APBDus di Bungo Dilimpahkan Ke JPU

Kritik tersebut menunjukkan kekhawatiran Mahfud terhadap kesenjangan dalam penerapan hukum. Menurutnya, supremasi hukum semestinya menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil, tanpa membedakan status sosial maupun kekuasaan.

Mahfud kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan cita-cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa. Baginya, kemerdekaan tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi harus diwujudkan melalui kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, Mahfud mempertanyakan apakah kondisi bangsa saat ini sudah sesuai dengan cita-cita yang diwariskan sejak Indonesia merdeka.

“Kalau keadaan Indonesia seperti ini, apa kita perlu mengubah lagi konstitusi?” katanya. (Sum)