Sekda Provinsi, Ingatkan Perusahaan Batu Bara Nakal Akan Dicabut Izin

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman Saat Ditemuai oleh sidakpost.id di ruang kerjanya. Foto : Ratna

Selain itu pemprov tidak hanya sebatas itu, bila perlu sanksi pidana juga bisa kita berikan apabila perusahaan dengan sengaja memanfaatkan penggunaan BBM subsidi untuk operasional angkutan batubara.

Baca Juga :  Kabupaten Tebo Mendapat Penghargaan dari Ombudsman RI

“Surat edaran ini masih dalam tahapan sosialisasi sampai tanggal 24 Mei 2022 mendatang dan pada tanggal 25 akan di tegakan hukuman,”ujarnya, Jumat (20/5). (rat)