Seberat 216,45 Gram Sabu & 4 Bandar Narkoba Diamankan di Polres Tebo

SIDAKPOST.ID,TEBO – Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Tebo kembali meringkus 4 tersanga Bandar Narkoba dan mengamankan Barang Bukti (BB) seberat, 216,45 gram sabu dalam gelar Razia Rutin Cipta kondisi, Selasa (28/11/2017).

Berkat kerjasama Tim Gabungan Dit Narkoba Polda Jambi dan Polres Tebo. Sebelumnya Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari Kasubdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jambi bahwa akan ada pengiriman sabu yang dibawa oleh seseorang dari Batam melalui penerbangan ke Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dit Res Narkoba Polda Jambi sudah lebih dulu melakukan penyergapan di Bandara Sultan Thaha Jambi tetapi target operasi, tersangka sudah keduluan meninggalkan Bandara Sultan Thaha.

Baca Juga :  Lagi, Bandar Sabu di Tebo Diringkus Polisi

Tak cukup disitu, akhirnya Dit Res Narkoba Polda Jambi yang langsung mengontak Polres Batanghari untuk menggelar Razia di depan Mapolres Batanghari, lagi – lagi Pelaku yang  menggunakan Travel berhasil lolos melewati Razia.

Lanjut gerak cepat Dit Res Narkoba mengontak Kasat Res Narkoba Polres Tebo AKP M.Ruhyat dibantu Kasat Sabhara & Pers menggelar Razia di depan Mapolres Tebo. Saat itulah petugas berhasil mengamankan 4 Tersangka.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat,SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M.Ruhyat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 Tersangka Bandar Narkoba berikut BB nya.

Baca Juga :  Lagi Dua Pengedar Narkotika, Ditangkap Polisi di Muara Tebo

“Saat gelar razia kita berhasil mengaman empat tersangka bersama barang bukti Narkoba Jenis shabu-shabu seberat 216, 45 gram yang dibungkus lakban warna hitam hendak di pasarkan di Tebo dan sekitarnya,” terang Kasat Narkoba.

Ke 4 tersangka, Kata Kasat, yakni inisial BR (32) Warga Desa Paseban VII Koto Ilir Tebo, RS (24) warga Desa Teluk Cempako VII Koto Ilir, DS (37) Warga Desa Teluk Kuali simpang Logpon Tebo Ulu dan JN (34 warga  Sigli Banda Aceh.