Imbuh Hafizan, Debalang Negeri mengungkapkan bahwa laporan dan bukti dugaan kerusakan lingkungan telah disampaikan kepada instansi terkait, mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional serta bebas intervensi.
Sampai saat ini pihak manajemen PT Tebo Indah belum memberikan keterangan resmi, aparat penegak hukum belum menyampaikan rencana tindak lanjut terkait laporan tersebut.
” Debalang Negeri memastikan akan terus mengawal proses ini, demi tegaknya keadilan dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Tebo, ” pungkasnya. (adl)









