Ribuan Pekerja Ekosistem Perkebunan di Bungo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bungo beri perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja ekosistem perkebunan. Foto : Julian

Perlindungan dibayarkan dengan nominal Iuran Rp 100.800.000. Perlindungan diberikan kepada 1000 pekerja selama 6 bulan, dimulai sejak Desember 2025 sampai Mei 2026.

Sementara, Terdapat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada peserta tersebut, dimana untuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja peserta tersebut sebesar Rp 27.320.845.

” Tentu saja masih banyak hal yang perlu kita perbaiki di lapangan. Oleh karena itu, kami meyakini bahwa keterlibatan aktif dari berbagai pihak akan memberi pengaruh yang signifikan pada UCJ di Kabupaten Bungo,”Tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Menjaga Tradisi Islam

Sementara itu, Plt Kadis TPHP Ishak Rais, dalam laporannya mengatakan, tahun anggaran 2025 telah direalisasikan pembayaran iuran perlindungan sosial Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak bulan Desember 2025 hingga bulan Mei 2026 bagi 1.000 orang pekebun.

Ishak menjelaskan, bahwa Penerima manfaat iuran tersebut diantaranya pekebun peserta program sawit rakyat sebanyak 136 orang yang tersebar di 20 Dusun.

Kemudian, Pekebun peserta program peremajaan kelapa sawit sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan sebanyak 844 orang yang tersebar di 15 Kelembagaan pekebun. Tenaga kerja harian kegiatan pembibitan kelapa sawit Dinas TPH dan Perkebunan Kabupaten Bungo sebanyak 20 orang.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmikan Dua Rumah Hasil Program TMMD

” Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kebijakan Bapak Bupati dalam pengalokasian dana bgai hasil (DBH) sawit. Kami sampaikan apresiasi kepada Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo beserta staf atas kerjasamanya dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial Ketenagakerjaan ini,”Ungkap Ishak.