SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Penegak Hukum (Gakkum) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo turun ke lapangan atau lokasi melakukan verifikasi faktual adanya dugaan pengalihan Sungai, bertempat di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Kamis (12/02/2026).
Turunnya Tim Gakkum DLH-Hub dan Tebo ini, sebagai respon cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan Pemerhati Lingkungan dan Sosial terkait dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.
Pantauan media dilapangan turunnya Tim Gakkum dilokasi terjadinya dugaan pengalihan Sungai, dipimpin langsung oleh Kabid Penataan dan Pentaatan Arif Budiman didampingi Pemerhati Lingkungan dan Sosial S Supriyadi, Staf Kantor Camat Rimbo Ulu dan Kades Sido Rukun serta Kuasa Hukum dari Setiardi alias Bagong pemilik lahan.
” Kita sekarang ini sedang melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik pak Bagong, untuk hasilnya nanti kita laporkan dulu ke atasan,” terang Arif Budiman.
Sementara Pemerhati Lingkungan dan Sosial S Supriyadi menyebutkan, bahwa pengalihan Sungai merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum sesuai Pasal 36 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Kemudian Pasal 109 UU 32/2009 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dipidana dengan Penjara 1-3 tahun dan Denda Rp 1 Miliar – Rp 3 Miliar.
” Kita lihat nanti kalau terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan sengaja melakukan pemindahan Sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011, maka sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungan, serta sanksi pidana, ” tandas. (asa)







