Sugandi memaparkan, mekanisme pembuatan akta kelahiran, KK dan akta kematian itu, pihak rumah sakit yang mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Lamteng.
”Data permohonan dari rumah sakit diambil dari pihak keluarga yang bersangkutan. Jika setuju, rumah sakit akan mengajukan permohonan untuk dibuatkan, baik akta kelahiran, KK atau akta kematian,” jelasnya.
Sugandi menambahkan, adanya kerja sama ini memberikan keuntungan antara dua pihak. Baik dari disdukcapil sendiri, atau pihak rumah sakit. “Untungnya dari kita, bisa mengejar target pembuatan akta ataupun KK,” imbuhnya.
Kedepan kerjasama seperti ini akan terus di perluas hingga menjangkau rumah sakit lainnya di Lamteng. “Bahkan puskesmas bisa juga kita ajak kerja sama seperti ini,” ujarnya.
Bagi pemilik klinik kesehatan yang akan ikut kerja sama dengan Disdukcapil Lamteng. Sugandi mengimbau agar menghubungi instansi yang dipimpinnya.
“Kami membuka ruang untuk kerja sama dalam pembuatan dokumen kependudukan ini, yang berminat MoU, silahkan hubungi Disdukcapil Lamteng,” pungkasnya. (red)



