Peras Korban Lewat Vidio Call Seks, Dua Warga Tebo Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Diringkus Anggota Siber Polda Metro Jaya dan Tim Sultan Reskrim Polres Tebo

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. Keduanya dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” cetus Kasat Reskrim. (nwr/asa)

Baca Juga :  Isra Mi'raj Masa Pandemi, Lurah Bambang : Jangan Abaikan Isolasi
Baca Juga :  Dikbud Lotim Segera Berlakukan E-Rapor

Kena Ikannya Aneh

https://youtu.be/vR8PV9JI6KY