Peras Korban Lewat Vidio Call Seks, Dua Warga Tebo Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Diringkus Anggota Siber Polda Metro Jaya dan Tim Sultan Reskrim Polres Tebo

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. Keduanya dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” cetus Kasat Reskrim. (nwr/asa)

Baca Juga :  Aksi Nekat Bakar Mobil di Bungo Terbongkar, Tim GUNJO Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan
Baca Juga :  Woow.! Habis Esek-Esek Tak Bayar, Pemuda ini Dipolisikan

Kena Ikannya Aneh

https://youtu.be/vR8PV9JI6KY