Peras Korban Lewat Vidio Call Seks, Dua Warga Tebo Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Diringkus Anggota Siber Polda Metro Jaya dan Tim Sultan Reskrim Polres Tebo

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. Keduanya dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” cetus Kasat Reskrim. (nwr/asa)

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Pembina Samsat Nasional Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak 
Baca Juga :  Soedjarijo Mantan Lurah Wirotho Agung Tutup Usia, Semoga Khusnul Khotimah

Kena Ikannya Aneh

https://youtu.be/vR8PV9JI6KY