Lebih lanjut kata Kapolres, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban. Selain itu, hasil visum et repertum yang telah diterima penyidik turut menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
AKBP Triyanto menegaskan komitmen polres Tebo untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (adl)









