Lebih jauh Wahyu menjelaskan, ouput yang dilakukan sekarang pendataan bagi Tenaga non ASN yang menerima gaji dari APBN/APBD TMT 31 Desember 2021. Untuk non ASN dari rumah sakit umum tidak bisa di data karena sistem di rumah sakit karena BLUD.
” Kalau dia honor daerah maka bisa didata selain itu, pegawai kebersihan, sopir dan keamanan itu juga bisa dimasukan terkait pendataan ini. Ketentuan dari KemenPAN-RB, kami hanya mendata sesuai aturan yang diberikan oleh BKN,” pungkas Wahyu. (zek)







