MUI Tebo : Penyebar Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, tentang penggunaan Media Sosial (Medsos) untuk penyebaran berita Hoax yang berisikan ujaran kebencian adalah “Hukumnya Haram”.

Untuk itu, MUI Kabupaten Tebo sangat mendukung Fatwa MUI pusat tentang penggunaan media sosial untuk menyebarkan berita Hoax hukimnya adalah haram.

Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifai Ahmad, S. Pdi dikonfirmasi sidakpost.id, Selasa (6/3/2018) mengungkapkan bahwa pihaknya, membenarkan MUI pusat mengeluarkan Fatwa penyebaran Berita Hoax di Medsos hukumnya haram.

Baca Juga :  Bimtek PPDP dan PPS, Petugas Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

“Postingan berupa hujatan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pribadi, kelompok ulama dan umaroh serta lainnya. Karena hal itu, dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan merusak sendi – sendi kehidupan di masyarakat,” ujar KH Rifai Ahmad.

Sebutnya, berita Hoax yang disebarkan melalui Medsos akhir – akhir ini sangat marak. Seperti medsos berisikan hujatan ujaran kebencian yang di unggah lewat facebook dan lainnya, sudah tidak dapat ditolelir lagi karena mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan NKRI.

Baca Juga :  Dukung New Normal, Polres Tebo Bagikan Masker Kepada Warga

“Mari kita hindari penyebaran berita Hoax ujaran kebencian baik mengunggah ataupun mengshare berupa gambar atau tulisan yang berisikan pesan hujatan dan kebencian, selain ditegaskan MUI hukumnya haram juga dapat dikenakan sanksi UU ITE, ” pungkas Ketua MUI Tebo. (asa)