Tebo  

MUI Tebo : Ibadah di Bulan Ramadhan Ikuti Prokes

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Wabup Tebo : Kolaborasi Dukung Polres Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Baca Juga :  Bupati Tebo, Ajak Orang Tua Gemar Bacakan Buku Pada Anak

(asa)