Di era digital, mereka dituntut memiliki kompetensi abad ke-21, yaitu kemampuan berpikir kritis, kreatif, berkomunikasi, dan berkolaborasi (Feng & Miller, 2024). Pemangku adat hari ini harus mampu menerjemahkan nilai-nilai adat ke dalam bahasa dan konteks yang relevan bagi generasi muda.
Karakter abad ke-21 yang harus dimiliki meliputi integritas digital, adaptabilitas, dan kemampuan memfasilitasi dialog antarbudaya (Gupta, 2022).
Kepemimpinan transformatif adalah kunci, di mana pemangku adat harus menggunakan teknologi untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan adat istiadat, mengubah atau menyesuaikan narasi adat menjadi inklusif.
Secara praktis, mereka berperan penting dalam mitigasi disinformasi digital di komunitas, menjaga nilai-nilai adat dari penyebaran informasi yang menyesatkan (Handayani & Wijaya, 2021).
Peran ini juga harus berjalan seiring dengan pemahaman terhadap kerangka hukum modern, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dan perubahannya), untuk melindungi marwah adat dari penyalahgunaan di ranah digital.
D. Tantangan dan Peluang Lembaga Adat Menyiapkan Generasi Indonesia Emas
Visi Indonesia Emas 2045 menuntut hadirnya generasi yang unggul dalam sains, teknologi, dan karakter moral.
Tantangan utama yang dihadapi LAM adalah kesenjangan generasi (Generational Gap). Generasi muda cenderung menginternalisasi nilai-nilai asing dengan cepat (Chen & Lee, 2023).
Tantangan lainnya adalah komodifikasi dan erosi Sistem Pengetahuan Adat akibat laju digitalisasi (Johnson, 2022). Fenomena ini memerlukan peran aktif lembaga adat dalam menjaga integritas pengetahuan.







