Dalam arena ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi memiliki peran krusial sebagai eksisting yang menyimpan, menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur. Nilai-nilai seperti “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” adalah kerangka filosofis yang menggariskan bahwa perkembangan budaya harus selalu berlandaskan moral dan spiritual.
Filosofi ini, yang dijamin keberlangsungannya oleh negara, menjadi benteng moral di tengah arus informasi yang berkembang. (Nakamura, 2023).
Lembaga adat, dalam perspektif global, berfungsi sebagai “penyangga budaya” yang melawan homogenisasi. (Smith, 2021).
LAM Jambi, melalui berbagai tradisi adat istiadat, musyawarah adat, dan hukum adat yang tidak tertulis, secara aktif dan dinamis turut berkontribusi membentuk karakter kolektif masyarakat yang menjunjung tinggi etika, gotong royong, dan rasa hormat, serta saling tenggang rasa terhadap pemuka adat, Lembaga dan leluhur yang telah menoreh sejarah panjang dalam adat budaya.
Sehingga dengan demikian negara hadir untuk memberikan legitimasi dan Eksistensi LAM, dalam menjaga dan melestarikan hak komunal atau komunitas seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi, dan memberikan legitimasi hukum bagi peran ini, kepada LAM di Provinsi Jambi.
Penguatan ini dipertegas oleh Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi, yang menjadikannya mitra strategis pemerintah dalam pembangunan karakter masyarakat dan bangsa.
C. Pemangku Adat Melayu di Era Global dan Digital: Kompetensi & Karakter Abad ke-21
Pemangku adat, atau yang sering disebut Tetua Adat, bukan hanya penjaga tradisi, melainkan juga pemimpin komunitas yang harus beradaptasi.







