Hukum, Tebo  

Maling Sapi Ditangkap Polsek Sumay, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Pelaku maling sapi dan barang bukti diamankan Personil Polsek Sumay. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumay Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian ternak Sapi yang terjadi di wilayah Desa Suo Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Dalam pengungkapan ini seorang pria berinisial  KA (21) berhasil diamankan petugas, setelah diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik warga setempat.

Kronologi kejadian pencurian terjadi pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor bernama Joyo (64) seorang petani, menuju kebun sawit milik warga bernama Radi tempat ia mengikat tujuh ekor sapi miliknya. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor mendapati dua ekor sapinya telah hilang.

Baca Juga :  Sebulan, Polres Bungo Ungkap 13 Kasus Narkoba

Pelapor kemudian bersama anaknya, Suryanto, melakukan pencarian di sekitar kebun dan menemukan dua ekor sapi tersebut disembunyikan di semak-semak RT 14 Simpang 20 Desa Suo Suo.

Merasa yakin telah terjadi pencurian, pelapor mengajak warga untuk mengintai lokasi tersebut guna mengetahui siapa pelakunya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, KA datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Ia sempat membantah keterlibatannya dan mengaku hanya diminta untuk memanen sawit.

Namun setelah dikonfirmasi kepada pemilik kebun sawit, ternyata tidak ada yang menyuruh Kiki memanen. Akhirnya, pelaku mengakui bahwa ia yang mencuri dua ekor sapi tersebut.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Hewan Ternak, Babinsa Wianto Edukasi Peternak Sapi

KA lalu diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sumay dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Desa Suo Suo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama tiga rekannya yang masih dalam pencarian, yakni inisial SD, FD, dan RN.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua ekor sapi, satu unit sepeda motor merek Revo, satu unit handphone merek Vivo Y02, serta dua buah tali tambang plastik yang diduga digunakan untuk mengikat hewan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35 juta.