Sunarmi, salah seorang pelaku UMKM pembuatan Tahu di Desa Giriwinangun yang turut mendapatkan sertifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun.
Program pendampingan ini sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM tentang pentingnya NIB. Saya jadi paham tentang pentingnya izin usaha dan proses pembuatannya.
“Saya berterima kasih kepada mahasiswa Kukerta Posko VII yang dengan sabar membantu saya melalui semua prosesnya sampai saya mendapatkan NIB ini, ” ujar Sunarmi.
Terakhir, Mahasiswa Kukerta Posko VII Menyerahkan Sertifikasi Nomor Induk Usaha kepada Ibu Sunarmiselaku UMKM pembuatan Tahu.
Sesti Novalina, Dosen Pembimbing Lapangan berharap Melalui program kerja Kukerta Posko VII, Para pelaku UMKM mampu meningkatkan kualitas usaha mereka serta memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya pendampingan ini, Saya berharap para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Selain itu, diharapkan juga bahwa kehadiran NIB sebagai bentuk legalitas usaha akan memberikan kepastian hukum yang membantu dalam mengatasi berbagai hambatan administratif yang seringkali dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.
“Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Desa Giriwinangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, ” tutupnya. (adl)







