Hal ini menjadi sebuah masalah karena sebagian UMKM Desa Giriwinangun tidak memiliki bukti legalitas, sehingga mereka tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan dari UMKM yang ada di Desa Giriwinangun.
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Muhammad Alvito dan Kawan-kawan yang merupakan mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun menginisiasi program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Giriwinangun.
Tujuan dari program ini adalah agar UMKM yang ada di Desa Giriwinangun mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya setelah mendapat NIB.
” Dari Latar belakang Masalah yang ada saya bersama kawan-kawan posko VII Desa Giriwinangun memiliki inisiasi untuk membantu pelaku Usaha UMKM untuk membantu dan mendampingi pendaftaran NIB di Website OSS secara Online, ” tutur Vito sapaan Akrabnya.
Program ini dilakukan secara door to door di tempat usaha masing-masing UMKM yang menjual produk UMKM dari Desa Giriwinangun. Salah satunya yaitu Pembuatan Tahu. Program ini dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus S/d 1 September 2025, yang dimulai dengan Sosialisasi mengenai pentingnya NIB dan Persyaratan Pembuatan NIB sampai dengan pendaftaran NIB.
Setelah dilaksanakannya sosialisasi, Muhammad Vito dan Kawan-Kawan, memberikan pendampingan kepada UMKM Desa Giriwinangun untuk melakukan pendaftaran NIB secara online hingga para pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).








