Mahasiswa Kukerta IAI Tebo, Dampingi UMKM Urus NIB

Saat mahasiswa kukerta Vll menyerahkan sertifikasi nomor induk usaha (NIU) kepada warga Giriwinangun UMKM pembuatan tahu. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Mahasiswa Kukerta IAI Tebo yang tergabung dalam Posko VII Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo melakukan Sosialisasi sekaligus Pendampingan dalam pembuatan izin usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB),  Senin (01/09/2025).

Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit/angka yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang berada dibawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya NIB sebuah usaha akan diakui legalitasnya oleh negara.

Baca Juga :  Minimalisme Lokal: Menyederhanakan Gaya Hidup di Kota Kecil

Dengan banyaknya manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Menurut penuturan dari menteri investasi, hilirisasi pada bulan Juli 2023 lalu, masih ada sekitar 50% UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki NIB.

Hal ini sangat disayangkan karena para pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan dan juga pelatihan yang diadakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polres Tebo Bantu Sembako Warga Tak Mampu

Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB.

Hal tersebut pun terjadi di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Dalam hal ini, Desa Giriwinangun memiliki banyak UMKM lokal, tetapi ada sebagian dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB.