Luar Biasa Bea Cukai Jambi Sita Rokok Ilegal Bermacam Merek Di Rimbo Bujang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Jambi mengamankan 4,87 juta batang rokok berbagai merek senilai Rp 1,21 miliar dari empat lokasi di daerah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, di Jambi Kamis, mengatakan hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei-8 Juni 2017, mengamankan dan menyita 4,87 juta batang rokok berbagai merek tanpa cukai yang beredar di Kabupaten Tebo, Jambi.

Tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal atas laporan dari masyarakat berhasil membongkar kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Tebo dan hasilnya dari empat lokasi gudang tersebut ditemukan sebanyak 4.876.200 batang rokok berbagai merek dengan nilai ditaksir sekitar Rp1,21 miliar.

Baca Juga :  Usai Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Kini Aktivitas Tersebut Kembali Berjalan

Dalam kasus ini, jenis pelanggaran yang ditemui dilapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 dan 55.

“Kegiatan operasi rutin ini, merupakan upaya pengawaan dan pelayanan Bea dan Cukai yang harus menjaga kestabilan harga rokok dan pengusaha yang bayar cukai kepada negara,” kata Priyono.

Baca Juga :  Berani Putus, Kenali “Red Flag” Dalam Hubungan Percintaan yang Tidak Sehat

Khusus untuk kasus di Tebo, Bea dan Cukai Jambi awalnya menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas beberapa gudang yang diduga melakukan tindak pidana dan setelah diselidiki akhirnya anggota tim menemukan empat lokasi gudang penimbun rokok tanpa cukai yang bisa merugikan negara.

Priyono Triatmojo mengatakan dari berbagai penindakan yang dilakukan, Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara dalam kasus rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,78 miliar.