SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah digelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jambi. Akhirnya Bripda Waldi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Mulia Prianto usai Sidang Kondisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
“Pelanggar Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo, dengan wujud perbuatan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuliati,” ucapnya.
Putusan Sudang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda Jambi tersebut disambut baik oleh Kuasa Hukum dari Korban, yakni Alis Santalia dan rekan.
*Kami sangat bersyukur pelaku terbukti melakukan pembuatan tercela dan juga dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” ungkap Alis, Jumat (7/11) malam.
Dirinya dan rekan rekan kuasa hukum korban juga berharap pelaku yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat yakni, menghilangkan nyawa seseorang dosen di Bungo bernama Erni Yuniati.
“Kami yakin proses hukum akan terus berjalan dengan baik. Selalu penasehat hukum tentu beharap kasus ini cepat tuntas dan diberi hukum setimpal bagi pelaku,” tegasnya. (sri)









