Data menunjukkan pelatihan berlangsung di 67 satuan Pendidikan militer. Di Tengah pelaksanaan program, dua peserta meninggal dunia.
Selain menjadi duka peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan karena informasi awal justru beredar di media sosial sebelum dikonfirmasi pemerintah.
Direktur Demokratik Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, juga menilai tidak ada preseden umum mengenai keterlibatan Angkatan bersenjata dalam pengelolaan koperasi.
Pandangan tersebut memperkuat pentingnya evaluasi terhadap desain kebijakan agar setiap institusi menjalankan fungsi sesuai mandatnya.
Persoalannya bukan pada tujuan membangun koperasi desa. Berpotensi memperkuat ekonomi desa apabila didukung tata Kelola yang baik. Yang perlu diperbaiki ialah desain pelatihannya.
Kompetensi manajerial seharusnya menjadi focus utama dengan melibatkan Kementrian Koperasi, perguruan tinggi, praktisi, dan Lembaga pelatihan sipil.
Jika pemerintah ingin menanamkan semangat bela negara, hal dapat dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan, kepemimpinan kolaboratif, serta etika pelayanan publik tanpa harus mendominasi pelatihan dengan pendekatan militer.
Selain itu, pemerintah perlu membangun mekanisme evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih kuat. Setiap kejadian selama pelaksanaan program harus di sampaikan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, Pembangunan ekonomi desa membutuhkan pengelola yang menguasai pembukuan, tata kelola, pelayanan anggota, dan pemberdayaan Masyarakat. Kepemimpinan yang baik adalah kemampuan menempatkan instrumen yang tepat untuk tujuan yang tepat.







