SIDAKPOST.ID, BUNGO – Niat mau mengelabui polisi dan membuat laporan palsu, bahwa uang dirampok seorang warga bungo, Khoiruddin Yusuf malah berurusan dengan Polisi.
Aksi tipu agar uang rekanan bisa raib untuk kepentingan pribadi tak berhasil dilakukannya. Kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Modusnya uang diambil dari bank dan diperjalanan pelaku mengaku dirampok oleh dua orang. Kemudian pelaku melapor ke Mapolsek Jujuhan.
Setelah di cek dengan kejadian tak singkron, akhirnya diinterogasi pelaku mengakui membuat laporan palsu,” ungkap Kapolsek Jujuhan Iptu Andi Gultom, Selasa (7/11/2017).
Sebut Kapolsek, pada hari, Senin (6/11) sekitar pukul 09.30 WIB, Khoiruddin Yusuf membuat laporan pencurian dengan kekerasan (curas).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/57/Xl/Jambi/Res Bungo/Sek Jujuhan, di Jalan masuk PT. Sawit Jujuhan Abadi (PT. SJA) Tukum II Dusun Sirih Sekapur.
Berdasarkan keterangan Khoiruddin Senin pukul 08.00 WIB, dia berangkat dari pabrik menuju Bank Mandiri Unit Sungai Rumbai yang jaraknya lebih kurang 6 KM dari pabrik. Dia bermaksud melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.100 juta.
Tak lama setelah melakukan penarikan, Khoiruddin langsung membawa uang itu kembali ke Pabrik dengan menggunakan Motor Honda Mega Pro Nopol BH 5791 TU. Sementara uang tunai dari Bank Mandiri tersebut digantungkan di stang motor dengan dibungkus kantong plastik warna hitam.
Berdasarkan laporan pelaku, diperjalanan menuju pabrik tepatnya di jalan masuk ke arah pabrik, dia dipepet dari belakang oleh dua orang tidak dikenal dengan menggunakan SPM honda beat warna putih dengan Nopol tidak diketahui.