SIDAKPOST.ID,TEBO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo, menghimbau kepada seluruh Pimpinan dan Ketua Ormas Islam yang ada di Kabupaten Tebo, untuk segera mendaftar kepada pihak Pemerintah Tebo.
Hal itu dilakukan, untuk monitoring eksentensi semua ormas islam yang ada. Hal tersebut agar semua gerak gerik ormas islam yang ada bisa diberi pembinaan dan pengarahan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifa’i Ahmad, S,Pd.I, kepada sidakpost.id mengatakan, untuk mendapatkan legalitas setiap Ormas islam di wilayah Kabupaten Tebo harus mendaftarkan diri ke Pemkab Tebo melalui kantor Kesbanpol maupun Instansi terkait lainnya.
“Hal ini bertujuan, agar pergerakannya dilapangan bisa berjalan dengan baik, sesuai aturan yang ada. Karena Ormas yang benar berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta mengikuti peraturan Pemerintah yang ada,” jelas KH Rifa’i Ahmad, Selasa (5/12) kemarin.
Saat ditanyakan terkait adanya Aliran Agama Islam atau aliran kepercayaan yang diduga melenceng dan meresahkan masyarakat di Kecamatan VII Koto, KH Rifa’i Ahmad membenarkan adanya Aliran kepecayaan diduga sesat Pimpinan Ustazd Danuri di Desa Tanjung Simalido Kecamatan VII Koto.
”Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem ) sudah menggelar rapat baru-baru ini dengan menghadirkan Ustazd Danuri dan jemaah atau pengikutnya, untuk menindak lanjuti keresahan warga adanya aliran sesat pimpinan Ustazd Danuri,” Imbuh KH Rifa’i
Menurutnya, didalam jemaah atau pengikut Ustazd Danuri terjadi pro dan kontra. Sebagian pengikutnya mengakui dalam anutan aliran Ma’rifat Tasauf Azukhruf yang di ajarkan oleh Ustazd Danuri terjadi pro dan kontra.