Menurut Asi, UPTD PPA siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, hingga layanan konseling secara gratis kepada korban.
Ia menegaskan, tidak semua laporan berujung pada proses pidana karena setiap kasus akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Yang terpenting, jangan sampai korban dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang memulihkan kondisi psikologis korban,” ujarnya. (Sri)








