Kejari Bungo Tetapkan Rio Cilodang dan 3 Perangkat Jadi Tersangka

Kajari Bungo Gelar press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Bungo/Foto : istimewa

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Datin (kades-red) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bungo atas kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp. 500 juta lebih.

Informasi yang diperoleh, proyek turap tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), diduga tidak sesuai dengan anggaran dengan bahan bangunannya. Sehingga tak begitu lama bangunan turap banyak yang rusak hingga ambruk.

“Bangunan turap itu, bersumber dari DD Tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp. 504.561.000. Rio/Datin bersama tiga perangkat ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan nomor print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 26 Januari 2022,” ungkap Sapta Putra, Kajari Bungo dalam press rilis, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga :  Wow, IRT di Bungo Daur Ulang Koran Bekas Bisa Menghasilkan Uang

Sebut Sapta, Datin dan tiga perangkatnya yakni, inisial ED, CC, NS, dan BTS. Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari masyarakat setempat. Setelah mendapat laporan itu, maka dibuat tim untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Setelah kita cek ke lapangan, akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap tersebut,” papar Sapta.

Baca Juga :  Pilrio Serentak di Bungo Selesai, Ini Pesan Bupati Mashuri

Lanjut Sapta, penetapan tersangka terhadap Rio dan 3 orang perangkatnya itu setelah kasus tersebut di ekspos pada 19 Januari 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara, dugaan korupsi tersebut ditetapkan yang bersangkutan beserta perangkat dusun sebagai tersangka.

Turap yang selesai dibangun pada November 2019 tersebut juga mengalami keretakan, hingga pada Maret 2020 turap itu ambruk hingga kini turap tersebut tidak kunjung diperbaiki.