“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 lalu telah terjadi penyimpangan, dalam kegiatan pembangunan turap yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38,” ujar Sapta.
Lebih jauh dikatakan, para tersangka tersebut hingga saat ini belum ditahan. “Dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka,”cetus Sapta. (cr5)







