Kejari Bungo Tetapkan Rio Cilodang dan 3 Perangkat Jadi Tersangka

Kajari Bungo Gelar press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Bungo/Foto : istimewa

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 lalu telah terjadi penyimpangan, dalam kegiatan pembangunan turap yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38,” ujar Sapta.

Baca Juga :  Brigpol Maidani, Tangkap Ikan Ramai-ramai bersama Warga

Lebih jauh dikatakan, para tersangka tersebut hingga saat ini belum ditahan. “Dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka,”cetus Sapta. (cr5)