Kejari Bungo Tetapkan Rio Cilodang dan 3 Perangkat Jadi Tersangka

Kajari Bungo Gelar press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Bungo/Foto : istimewa

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 lalu telah terjadi penyimpangan, dalam kegiatan pembangunan turap yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38,” ujar Sapta.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ingatkan Warga, Tak Boleh Meracun Ikan

Lebih jauh dikatakan, para tersangka tersebut hingga saat ini belum ditahan. “Dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka,”cetus Sapta. (cr5)