SIDAKPOST.ID, TEBO – Sebanyak 364,4 gram narkotika jenis sabu – sabu dan ganja serta inek hari ini dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar bertempat, di halaman Kantor Kejari Muara Tebo, pada Senin (1/7/2019).
Kajari Tebo Teguh Sehendro menyebutkan, narkotika yang dibakar tersebut adalah merupskan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum (ingkrah – red), selain narkotika juga dibakar ratusan jenis obat tife G ilegal,.
“Kita juga memusnakan Barang Bukti, yaitu satu pucuk senjata api (Senpi) dan 3 bilah senjata tajam (Sajam),” terang Teguh.
Kasi Pidum Kejari Tebo, Haryo Nugroho menambahkan, yang dibakar hari ini merupakan Barang Bukti dari 40 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juni 2019 atau 6 bulan terakhir ini. Sejumlah perkara tersebut berupa kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya.
“Untuk BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lain, dimusnahkan dengan cara dibakar, BB senjata tajam dan senjata api Replika Airsoft Gun serta barang bukti keras atau padat lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin hingga tidak dapat difungsijan lagi,” tandas Haryo Nugroho . (nwr/asa)