Kapolres Padang Pariaman Rilis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Padang Pariaman. Foto : Rizki

SIDAKPOST.ID, Padang Pariaman – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, terdapat 14 laporan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Dari 14 laporan tersebut, telah dilakukan penangkapan sebanyak 10 orang tersangka dan telah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman, Rabu(12/03).

Ia mengatakan, dari 14 laporan yang masuk, 9 diantaranya kasus pencabulan, dan 1 kasus persetubuhan dengan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Barang Bukti 10,08 Gram

“Ada dua kasus yang terbaru pencabulan dilakukan oleh guru ngaji berinisial IM (72), terhadap muridnya yang masih berusia 5 tahun. Dan satu lagi kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, inisial AR terhadap korbannya yang masih berusia 10 tahun,” ujar Faisol, Rabu (12/3/2025).

Kata Faisol, modus yang diberikan tersangka, cenderung sama yaitu, memberikan sesuatu berupa uang, makanan dan lain-lainnya kepada korban.

Baca Juga :  Polisi Amankan 100 Gram Sabu dan Tiga Pelaku di Talang Silungko

Lanjut Faisol, pelaku melakukan pencabulan sering memanfaatkan ruang kosong atau gudang, untuk melakukan perbuatannya.

Selain itu, target pelaku melakukan pencabulan dipastikan korban yang masih dibawah umur, dan pelaku biasanya telah berusia 60 tahun keatas, namun ada juga pelaku yang sebaya dengan korban.

“Pihak kami, masih memburu untuk tersangka lainnya atas dugaan kasus pencabulan ini,” tegas Kapolres. (rar)