Hukum, Tebo  

Jual Sabu Seorang IRT di Tebo Tengah Ditangkap Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo, karena telah menjual narkoba jenis sabu-sabu, Selasa 12 Agustus 2025 kemarin.

Pelaku berinisial AS (25) ketika mau ditangkap polisi di rumahnya sempat melarikan diri lewat pintu belakang menuju kebun sawit.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia kepada sidakpost.id membenarkan seorang ibu muda telah ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo karena menjual sabu – sabu.

Baca Juga :  Simpan Narkoba di Celana Dalam Seorang IRT Ditangkap

Awal mula penangkapan petugas dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku sering transaksi narkoba. Dengan sigap petugas melakukan pengintaian sekitar rumahnya dan berhasil menangkapnya.

“Saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumahnya. Tapi, dengan sigap petugas melakukan penangkapan serta ditemukan barang bukti sabu-sabu,” kata Ardimal.

Barang bukti yang diamankan, 32 paket kecil sabu sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 2 juta,dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha Gas 3 Kg di Tebo Masih Aman

Pemeriksaan awal pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (adl)