Maskun menjelaskan, JMSI tidak memiliki struktur organisasi bernama Tim Investigasi seperti yang diklaim oleh oknum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa anggota JMSI yang sah merupakan perusahaan pers yang terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan yang diterbitkan JMSI Pusat, bukan melalui ID Card perseorangan.
Menurutnya, sebagai salah satu organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers, JMSI berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, serta ekosistem pers siber yang sehat dan bertanggung jawab.
“JMSI tidak pernah membenarkan praktik pemerasan dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi maupun kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tim hukum JMSI Jambi yang dipimpin Simus Hamadi tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait laporan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan, nomor rekening, foto terduga pelaku, hingga rekaman suara.
JMSI Jambi menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Maskun juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan JMSI dan meminta sejumlah uang.
“Jika menemukan hal serupa, segera lakukan konfirmasi kepada pengurus resmi JMSI melalui kanal resmi organisasi atau langsung menghubungi JMSI Provinsi Jambi di nomor 0877-3902-2531,” pungkasnya. (Ais)









