“Biaya penguburan sejumlah 4 juta rupiah telah kami serahkan kepada kakak ipar korban Ibu Patimah yang telah menyelenggarakan pemakaman alm. Irwansyah,” jelasnya.
Setelah pengajuan santunan yang diajukan dilengkapi persyaratan administrasinya. Ibu Fatimah telah menyerahkan Surat Keterangan Penguburan dari Lurah/Kepala Desa tempat korban dikuburkan yang menjelaskan bahwa ibu reka yang telah membiayai penguburan korban.
“Biaya penguburan dijelaskan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan,” ucapnya. (bel)









