1. Dari Kota Jambi menuju Kabupaten Batanghari : dilarang melewati Jalan Mendalo dialihkan melalui Simpang Pal-X Tempino pada puluk 06.00-09.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
2. Dari Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi: dilarang melewati Jalan Mendalo dialihkan melalui Simpang BBC
– Tempino pada puluk 18.00-21.00 WIB.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dalam menyampaikan hak santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas namun meminimalisir angka kecelakaan lebih baik dibandingkan menerima perawatan Pasca Kecelakaan.
“Dengan ada Wadah Forum Komunikasi Lalu Lintas diharapkan mobilitas masyarakat dalam bertransportasi dapat terlaksana dengan aman, nyaman dan berkeselamatan tanpa menyebabkan penambahan angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan penurunan roda ekonomi pribadi korban kecelakaan,” katanya.
Kegiatan itu, dihadiri Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas mewakili Jasa Raharja Jambi.
Turut hadir diantaranya Kapala BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, Kepala BPJN Wilayah IV Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jambi.
Juga Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Pimpinan Organda, Kasat Pol PP , Kasat Lantas Kota Jambi, Muara Jambi dan Batanghari. (rsa)







