Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalu litas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk
dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan klanpot yang tidak sesuai
spesifikasi ini.

“Dari mulai tindakan yang softpower seperti sosialisasi dan edukasi,
sampai tindakan penegakkan hukum terhadap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Murid SD di Desa Teliti Tenggelam di Sungai Batanghari

Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan
masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera, knalpot brong tersebut.

Baca Juga :  Mobil Tangki Pengankut CPO Hantam Pembatas Jalan di Bungo

“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (zek)