“Bersama Unit Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat kami melakukan sosialisasi sanksi Pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2009, hal ini adalah turunan dari Komitmen Bersama Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi yang terdiri atas BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi yang telah di sepakati dari Mei 2023 lalu,” tutup Donny Koesprayitno dalam relesnya.
Dengan adanya agenda ini, diharapkan warga Betara akan meningkat kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat registrasi kendaraan bermotor semakin meningkat.
“Dengan pemenuhan kewajiban registrasi yang tepat waktu dan lengkap, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Tanjung Jabung Barat,” katanya. (zek)








