Dengan potensi zakat kedepan yang dapat dioptimalkan sampai Rp 100 miliar per tahun, sangat efektif dan produktif dapat meretas kemiskinan eaktrim 4.000 orang di Jambi. Keluarga miskin ekstrem diangkat marwahnya menjadi Muzaki yang mandiri dan profesional.
Jika semua elemen umat bergerak termasuk potensi daerah daerah, pemerintah, BUMN, Swasta, masjid, lembaga Islam, dan muzakki, maka impian “Jambi Bebas Kemiskinan Ekstrem 2028” bukan utopia tetapi keniscayaan dan ke yayasan”
“Zakat yang dihidupkan secara inklusi bukan hanya menolong yang miskin, tetapi menghidupkan kembali dignitas manusia.”
— Prof. Dr. Mukhtar Latif
———–
Daftar Pustaka
Ali, A., & Rahman, F. (2023). Integrasi ZISWAF dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 78–89.
Antara News. (2024). Pemkot Jambi harap BAZNAS optimalkan potensi zakat. https://jambi.antaranews.com/berita/633157
BAZNAS RI. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Puskas BAZNAS.
Cai, J. (2022). Housing Assistance, Poverty, and Material Hardships. Housing Policy Debate, 34(3), 269–285.
Darmawan, H. (2023). Akuntabilitas Amil dan Kepercayaan Publik. Jurnal Manajemen Syariah, 7(2), 50–58.
Dewi, R., Hassan, A., & Yusuf, I. (2024). Islamic Social Finance and Financial Inclusion. Journal of Islamic Economics Review, 12(1), 73–88.
Handayani, N., et al. (2024). The Implementation of Zakat Distribution by BAZNAS of Jambi City. Inferensi Journal, 16(1), 99–114.
IMC News. (2025). Ketua BAZNAS Jambi: Potensi zakat bisa capai Rp 100 miliar. https://imc







