Oleh : Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
A. Pendahuluan
Fenomena kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, masih menjadi tantangan serius pembangunan manusia.
Data BPS (2025) menunjukkan jumlah penduduk miskin Jambi mencapai 270.940 jiwa (7,19 %), sedangkan kelompok miskin ekstrem sekitar 8.000 rumah tangga tersebar di Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Tanjab Timur.
Sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, pemerintah menekankan inklusi ekonomi berbasis spiritual. Di tingkat daerah, BAZNAS Provinsi Jambi mengusung paradigma Inklusi Zakat, yaitu menjadikan zakat sebagai instrumen ekonomi inklusif untuk menurunkan 4.000 kemiskinan ekstrem dalam 1 tahun program.
Zakat memiliki posisi strategis: bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga sistem redistribusi kekayaan (Suryani, 2022, hlm. 47). Dalam konteks pembangunan daerah, zakat menjadi “social fiscal policy” yang melengkapi APBD dan CSR swasta. Inklusi zakat berarti melibatkan semua elemen umat—pemerintah, masjid, dan lembaga keuangan—dalam menggerakkan dana zakat produktif untuk miskin ekstrem.
B. Konsep Inklusi Zakat: Prospektif dan Efektif Meretas Kemiskinan Ekstrem
1. Makna Inklusi Zakat
Istilah inklusi zakat menekankan perluasan partisipasi dan akses terhadap sistem zakat bagi semua lapisan masyarakat. Menurut Nasr (2023, hlm. 12), inklusi zakat mencakup tiga aspek:
(1) aksesibilitas mustahik,
(2) akuntabilitas amil, dan
(3) partisipasi muzakki.
Dalam teori pembangunan Islam, zakat berperan sebagai mekanisme economic inclusion — mengintegrasikan kelompok miskin ke dalam arus ekonomi produktif (Dewi et al., 2024, hlm. 77).
2. Efektivitas Zakat dalam Menurunkan Kemiskinan
Studi Cai (2022, hlm. 269–285) menemukan bahwa bantuan berbasis rumah tangga seperti zakat produktif dapat mengurangi risiko kemiskinan hingga 13 %.
Di Indonesia, laporan Puskas BAZNAS (2024) menunjukkan zakat telah mengentaskan 1,35 juta jiwa, termasuk 721 ribu jiwa miskin ekstrem, kontribusi 5,61 % terhadap pengentasan kemiskinan nasional.
3. Landasan Syariah dan Sosial
QS At-Taubah (9:103) menegaskan:







