Potensi ini bersumber dari ASN, BUMN, swasta, dan petani sawit serta perkebunan karet. Data Puskas BAZNAS (2025) menyebut potensi zakat on-balance sheet nasional mencapai Rp 37,9 triliun; porsi Jambi sekitar 0,3 % atau Rp 113 miliar.
2. Integrasi Zakat – Wakaf – Infak (ZISWAF)
Sinergi ZISWAF mampu memperluas cakupan inklusif. Wakaf produktif dapat menjadi modal bergulir bagi program zakat usaha mikro. Ali & Rahman (2023, hlm. 85) menegaskan bahwa model integrasi ZISWAF dapat meningkatkan keberlanjutan pemberdayaan mustahik hingga 3 tahun setelah bantuan awal.
3. Peluang Peningkatan Kinerja Zakat Jambi 2025
Peningkatan partisipasi muzakki ASN melalui Perda Zakat.
Kewajiban CSR Syariah untuk mendanai usaha mikro mustahik.
Kolaborasi BAZNAS – OJK – Bank Jambi Syariah guna meningkatkan literasi keuangan umat.
Target jangka menengah (2026–2028) adalah menjadikan BAZNAS Jambi masuk 5 besar nasional dalam pengelolaan zakat produktif.
F. Rekomendasi
1. Perkuat Inklusi Zakat Digital.
Perlu pengembangan platform digital zakat terpadu dengan verifikasi data DTKS dan laporan real-time. Utamanya 40 ribu miskin ekstrem di Provinai Jambi.
2. Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Umat.
Bentuk Masjidpreneur Program, masjid yang mengelola koperasi mikro berbasis zakat.
3. Kolaborasi Multi-aktor.
Integrasikan zakat dengan program Pemprov Jambi, CSR, dan perbankan syariah untuk mencapai target pengentasan 4.000 keluarga miskin ekstrem setiap tahun.
4. Peningkatan Akuntabilitas & Audit Syariah.
Semua BAZNAS daerah wajib diaudit syariah independen agar kepercayaan publik meningkat.
5. Kebijakan Inklusif di APBD.
Alokasikan insentif pajak atau pengurangan retribusi bagi muzakki aktif dan UMKM yang membayar zakat melalui lembaga resmi.
G. Penutup
Inklusi zakat adalah strategi berbasis nilai Islam yang menggabungkan solidaritas sosial dan inovasi ekonomi. Melalui BAZNAS Provinsi Jambi, program ini menjadi motor utama pengentasan kemiskinan ekstrem.







