Tahun 2025: target provinsi naik menjadi Rp 100 miliar (Gubernur Al Haris dalam JambiUpdate, 2025).
Jika terwujud, setiap Rp 25 juta zakat produktif dapat mendanai 1 unit usaha mikro atau 1 rumah layak huni, sehingga cukup untuk memberdayakan 4.000 keluarga miskin ekstrem.
D. Inklusi Zakat Berbasis Masjid dan Lembaga Islam Akuntabel
1. Masjid Sebagai Basis Distribusi
Masjid adalah entitas terdekat dengan umat. Konsep Masjid Sejahtera menjadikan masjid sebagai “center of inclusive zakat” dengan micro finance syariah,(Baznas RI, 2024).
Melalui pelatihan amil dan digitalisasi, masjid dapat menghimpun dan menyalurkan zakat secara transparan ke mustahik lokal.
2. Akuntabilitas dan Tata Kelola
Penelitian Handayani et al. (2024, hlm. 101–109) tentang BAZNAS Kota Jambi menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Jambi telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap penyaluran dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMBA).
Model ini sejalan dengan pendapat Darmawan (2023, hlm. 56) bahwa zakat inklusi akan efektif bila lembaga amil memiliki trust index tinggi dan diaudit secara periodik.
3. Digitalisasi dan Fintech Syariah
Digitalisasi zakat memperluas inklusi keuangan syariah. Menurut Puskas BAZNAS (2025), transaksi zakat melalui e-channel meningkat 63 % dibanding tahun 2023. BAZNAS Jambi dapat memanfaatkan aplikasi Zakat Pay dan QRIS Syariah untuk menghubungkan muzakki dan mustahik secara real-time.
E. Penggalian ZISWAF di Provinsi Jambi
1. Potensi Zakat dan Optimisme BAZNAS
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi menyebut:
“Kami optimis pengumpulan zakat, infak, dan wakaf di Jambi bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun, dan jika semua potensi dibangkitkan bisa Rp 2,5 triliun.” (IMC News, 2025)







