Horee…Pengawai Honorer Kementerian Bakal Terima THR

Menteri Keungan RI, Sri Mulyani.

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer. Ini untuk menanggapi pemberitaan terkait hal tersebut.

Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga. Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah.

“Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada, Sabtu (26/5/2018).

Baca Juga :  Ingin Miliki Rumah Subsidi Rasa Komersil, Al Kautsar Residence 6 Solusinya

Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Buka Bimtek Penyusunan MSCQW

“Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.