Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Gubernur Jambi Al Haris Saat Sampaikan Sambutan di Rapurna DPRD Provinsi Jambi. Foto : Diskominfo

Sementara itu, Belanja Modal yang meliputi Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Modal Lainnya, dianggarkan sebesar 1,05 triliun rupiah, dengan realisasi mencapai 992,70 miliar rupiah, atau 94,07 persen.

Adapun Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp.8,55 triliun tidak terealisasi. Sementara itu, Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota dan Belanja Bantuan Keuangan, masing-masing terealisasi sebesar 83,83 persen dan 32,50 persen.

Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, komponen Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.69,33 miliar atau setara dengan 84,21 persen dari anggaran sebesar Rp.82,32 miliar, dan komponen Pengeluaran Pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp.30,16 miliar, terealisasi sebesar Rp.30,16 miliar atau setara dengan 100 persen. Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.39,17 miliar.

Baca Juga :  Rapat Paripuna DPRD Tebo, Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Berikut adalah ringkasan dari penyampaian Gubernur Al Haris mengenai Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025: Dalam Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2025, terdapat penurunan asumsi target pendapatan daerah sebesar Rp.67,11 miliar atau setara dengan penurunan 1,47 persen.

Penurunan ini terdiri dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sebesar Rp.2,07 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.132,34 miliar. Penurunan PAD ini merupakan akumulasi dari penurunan pajak daerah sebesar Rp.147,47 miliar, penurunan retribusi sebesar Rp.5,32 miliar, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.83,66 miliar, serta peningkatan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.104,11 miliar. Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar 65,23 miliar rupiah, yang merupakan selisih dari peningkatan Dana Transfer Umum melalui Dana Bagi Hasil dan penurunan Dana Alokasi Khusus khususnya DAK fisik. Sedangkan pada komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan.