SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam dua operasi yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dua orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tebo Ilir, Seorang pria WS, tertangkap tangan saat sedang mengisi BBM subsidi dari tangki mobil miliknya yang telah dimodifikasi tidak sesuai setandar.
“Diduga kuat BBM ini digunakan untuk menimbun atau mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal. Dari Hasil pemeriksaan sementara WS telah menjalankan praktik Ilegal ini selama kurang lebih dua tahun,” ujar Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.
Di hari yang sama, lokasi berbeda lagi lagi Satreskrim Polres Tebo kembali lagi menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial LC yang sedang mengangkut BBM Biosolar dengan truk PS 120.
Di dalam truk, petugas menemukan puluhan galon berisi Biosolar, yang diduga kuat akan disalurkan secara ilegal. Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas IPDA Ardimal.
Dikatakan, dengan peran aktif warga yang memberikan informasi terkait ada penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Mapolres Tebo. Polres Tebo akan terus mengungkap tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang didapat di SPBU.
“Jadi kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang berlaku. Terlebih melangsir BBM Bersubdisi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Karena semua jelas melanggar hukum,” tutupnya. (adl)







