Hukum, Tebo  

Dua Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Tebo

Dua pelaku Narkotika jenis Sabu di Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Diamankan Polisi. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Rabu (11/06/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima mengenai adanya transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi maka personil Polsek Tengah Ilir dibackup Satnarkoba Polres Tebo menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan dua orang yang mencurigakan di sebuah rumah.

Kedua pria yang diamankan adalah inisial RD (28) dan AD (20) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bruto total 4,29 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ini Kata Bupati Bungo, Terkait Kronologi Kecelakaan di Tebo

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, AD mengaku datang ke rumah RD untuk membeli sabu yang kedua kalinya. Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tebo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Dusun Baru Pusat Jalo

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia mengimbau kepada masyarakat, untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkoba di lingkungannya.

“Diharapkan kerja sama antara aparat dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” harapnya. (adl)