SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan simpang MTsN 1 Tebo, tepatnya di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwodadi, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ZI (39) dan PPK (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,02 gram yang dibungkus lakban cokelat, plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan atas laporan masyarakat. Barang bukti yang kami amankan lebih dari satu ons sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” jelas AKP Jeki.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau bandar besar yang berada di balik kedua pelaku.
Selain itu, AKP Jeki juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (adl)








