Dijelaskan, Undang – Undang Dasar 1946 ini kinstitusi yang tertulis yang menjadi landasan hukum negara Indonesia, serta mengatur aspek kehidupan bernegara juga termasuk hak dan kewajiban warga.
“Era digital sekarang selaku masyarakat kita harus lebih bijak mengunakan sarana sosial media. Karena akibat kurang bijak bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Bila mendapat semuah berita atau informasi cek terlebih dahulu fakta dan kebenarannya,” papar Sapta.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yahya, secara singkat mengajak seluruh peserta untuk mengikuti budaya negara Indonesia. Jangan sampai masyarakat ikut ikutan budaya luar yang bisa merusak tatanan kehidupan.
“Seperti kita ketahui, Indonesi memiliki berbagai ras, suku, Agama dan budaya ini saja yang kita jaga agar sebagai warga kita tetap menjalankan kehidupan dengan adab dan istiadat. Saya yakin bila semua ini kita jalankan dengan baik maka negara akan kokoh dengan pemahaman yang melekat,” tutupnya. (sri)








